ZONASI PPDB SMP
- Zonasi PPDB SMP berdasarkan zonasi sekolah yang berdekatan secara geografis;
- Dalam setiap zonasi terdapat 2 (dua) atau 3 (tiga) sekolah;
- Domisili calon peserta didik yang mendaftar PPDB pada zonasi sekolah berdasarkan kelompok kecamatan;
- Calon peserta didik yang mendaftar PPDB, mempertimbangkan jarak terdekat dengan sekolah;
Domisili Calon Peserta Didik dalam Zona SMP Negeri 1 Gudo meliputi :
- Kecamatan Gudo,
- Kecamatan Diwek,
- Kecamatan Perak,
- Kecamatan Bandar Kedungmulyo,
- Kecamatan Ngoro,
- Kecamatan Jombang
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi;
- Jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah, ditentukan berdasarkan jarak udara dari alamat tempat tinggal yang tercantum pada KK atau surat keterangan domisili ke alamat sekolah yang dituju;
- Jika jumlah pendaftar melalui jalur zonasi lebih besar dari kuota yang ditetapkan, maka calon peserta didik yang diterima berdasarkan peringkat mulai jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, sedangkan kelebihan pendaftar, tidak diterima sebagai calon peserta didik baru pada jalur zonasi.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah pada batas bawah pagu sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal berdasarkan waktu pada sistem PPDB dalam jaringan (daring).
- Jika jumlah pendaftar melalui jalur zonasi lebih kecil dari kuota yang ditetapkan, maka semua pendaftar pada jalur zonasi diterima.
- Sisa kuota pada jalur zonasi sebagaimana dimaksud huruf e, tetap dalam kuota pendaftar jalur Zonasi.
0 komentar:
Posting Komentar